Guru Ngaji Ditangkap
Aparat Polres Tanggamus Lampung menangkap RM. RM diduga telah berbuat asusila terhadap WI yang masih berusia 16 tahun.
Pria yang berprofesi sebagai guru Ngaji ini ditangkap di kecamatan Pugung, Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Lampung Iptu Hendra Safuan mengatakan, perbuatan asusila terhadap WI itu terjadi pada Jumat Desember 2022 silam.
BACA JUGA:Serbu Linknya! Raih Saldo DANA Gratis Rp 169 Ribu Spesial Hadiah Agustusan, Buruan Cairkan Sekarang
Tepatnya sekitar pukul 20.00 WIB di rumah RM.
Korban yang datang dan hendak mengaji itu diperdaya oleh RM. Pria tersebut kemudian memaksakan perbuatannya terhadap WI di dalam kamar.
Usai melakukan perbuatannya, RM mengancam agar WI tidak mengadukan kepada siapapun.
Namun, korban yang trauma akhirnya melapor ke keluarganya. Saat ini, RM berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)