Proposal Perdamaian Disetujui, PT Lombok Energy Dynamics Lolos Dari Ancaman Pailit

Selasa 08-08-2023,10:00 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

Di mana, proposal perdamaian yang diberikan tersebut memuaskan para pihak. 

Menurut dia, persetujuan proposal perdamaian itu memenuhi kuorum yang ditentukan undang-undang. 

Artinya, para kreditur meyakini bahwa proposal yang ditawarkan debitur tersebut bisa dilaksanakan dengan baik. Tentunya, disesuaikan dengan kondisi debitur.

BACA JUGA:Daftar Kapolres Lampung Selatan Dari Masa ke Masa, Ada Pergantian Paling Singkat, Belum Sertijab Sudah Digeser

Salah satu kreditur adalah adalah PT PLN yang sudah mendaftarkan tagihan dan diterima oleh pengadilan. 

Johanes Dipa Widjaja menyatakan, tagihan itu diselesaikan berdasarkan proposal yang diberikan.

Disebutkan, PT PLN adalah mitra kerja dari PT Lombok Energy Dynamics. 

Bahkan satu-satunya pendapatan dari PT Lombok Energy Dynamics berasal dari pembayaran PT PLN. 

BACA JUGA:Cara Mengatasi Saldo DANA Tidak Bertambah setelah Top Up

Karena itu, Johanes Dipa Widjaja berharap perusahaan listrik negara ini tidak menunda pembayaran listrik.

“Jangan sampai terlambat. Karena, kita menggantungkan pembayaran dari PLN," tandasnya. 

Dilanjutkan, PT Lombok Energy Dynamics memproduksi listrik dan menjual kepada PT PLN. 

Jika pembayaran terlambat, ini bakal berdampak pada proposal perdamaian. (rls)

 

Kategori :