Viral, Biaya Pendaftaran dan Pendidikan Pondok Pesantren Al Zaytun, Ada Keharusan Menggunakan Dolar

Rabu 17-05-2023,14:55 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

Sementara bila dibayar bulanan sebesar Rp 947.917 selama 72 bulan. 

Di mana, pembayaran pertama pada saat akad berupa deposit sebanyak 3 bulan atau senilai Rp 2.843.751 dan pembayaran selanjutnya setiap awal bulan (tanggal 1-10), dimulai dari bulan Agustus 2022.

Kemudian ada biaya listrik Rp 25.000 per bulan. Pada saat akad dibayarkan untuk satu tahun sebesar Rp 25.000 x 12 bulan (Rp 300.000). Pembayaran berikutnya pada setiap awal tahun ajaran.

Ada juga biaya perawatan asrama Rp 250.000 per tahun. Pada saat akad dibayarkan untuk satu tahun sebesar Rp 250.000 dan pembayaran berikutnya pada setiap awal tahun ajaran.

BACA JUGA:Keras! Ustad Abdul Somad Tanggapi Salam Yahudi di Pondok Pesantren Al Zaytun, Kita Ini Ahlussunnah Wal Jamaah!

Lalu biaya perlengkapan kamar yaitu almari pakaian, rak buku, meja oval, cermin, dan rak sepatu disubsidi oleh YPI.

Adapun biaya kursi chitose dan jemuran handuk ditunaikan oleh santri senilai Rp 400.000 untuk tiga tahun masa pembelajaran.

Dan untuk biaya pembuatan Buku Izin Tinggal (BIT) sebesar Rp 40.000.

Sementara terkait biaya-biaya lain seperti ujian, rihlah ilmiyah, buku paket, seragam, ekstra kurikuler ditanggung oleh pelajar yang besarannya ditetapkan kemudian.

BACA JUGA:Untuk yang Belum Tahu, Ini Cara Mendapatkan Uang Dari TikTok

Dan, terkait biaya-biaya penunjang yang dibayarkan pada saat akad, seperti pembelian kasur, alat makan, dan biaya notaris ditetapkan kemudian.

Tempat pembayaran

Seluruh pembayaran atas pembiayaan di atas dilaksanakan melalui transfer ke rekening yang akan diumumkan kemudian.

Terkait ketentuan lain, seluruh kewajiban pembiayaan dalam satu semester harus sudah diselesaikan sebelum kepulangan santri belajar di masyarakat.

BACA JUGA:Bisa Dicoba Nih, Cara Mudah Mulung Koin di Live TikTok

Apabila kewajiban tidak dapat dipenuhi maka diminta atau tidak diminta pihak Yayasan akan mengundang dan atau memanggil (silaturahmi) wali santri yang bersangkutan.

Kategori :