Kemudian untuk detail peraturan studi lanjutan yang harus menjadi perhatian pelamar beasiswa LPDP yaitu sebagai berikut.
1. Durasi dari studi lanjutan yang akan dilaksanakan, sesuai dengan yang tertera di Letter of Acceptance (LoA) Unconditional.
2. Selama pelaksanaan studi lanjutan yang dijalankan alumni, LPDP tidak memberikan pembiayaan apapun.
3. Alumni wajib lapor ke LPDP dengan melampirkan surat keterangan selesai studi (jika sudah menyelesaikan studi lanjutan).
BACA JUGA:Prof. Mukri Disebut Ikut Beri Uang Dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Unila
4. Jika alumni sudah menyelesaikan studi lanjutan, maka wajib kembali ke Indonesia paling lambat 30 (tiga pulu) hari sejak tanggal kelulusannya, didasarkan pada dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan.
5. Bagi alumni yang telah menyelesaikan pengabdian 2n+1, maka tidak memerlukan izin dari LPDP untuk melanjutkan studi lanjutan doktoralnya.
Tahun ini, beasiswa LPDP dibuka mulai Februari 2023.
Pendaftaran tahap 1 akan dilakukan mulai 25 Januari sampai dengan 25 Februari 2023.
Sedangkan pendaftaran tahap 2 akan dilaksanakan pada 9 Juni sampai dengan 9 Juli 2023.
Beasiswa LPDP juga dibuka dalam tiga kategori. Tiga kategori itu nantinya dibagi menjadi beberapa bagian sesuai kondisi pelamar beasiswa.
Perlu diketahui, bagi kalian yang ingin melanjutkan pendidikan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui para calon pelamar beasiswa untuk mendapatkan Beasiswa LPDP, yakni:
Reguler (umum): Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD), Beasiswa Reguler, dan Beasiswa Co-funding.
BACA JUGA:Partai Gerindra Gelar Rakerda, Lampung Jadi Daerah Prioritas Pemenangan Prabowo
Afirmasi: Beasiswa Putra-Putri Papua, Beasiswa Daerah Afirmasi, Beasiswa Penyandang Disabilitas, dan Beasiswa Prasejahtera.