Sebarkan! Angkutan Umum Jenis Ini Bisa Ikut Menikmati Anggaran Rp 5,5 Dari Pemkot Bandar Lampung

Jumat 09-09-2022,20:26 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto
Sebarkan! Angkutan Umum Jenis Ini Bisa Ikut Menikmati Anggaran Rp 5,5 Dari Pemkot Bandar Lampung

"Anggaran Rp 5,5 miliar ini diperuntukan dari Oktober sampai Desember 2022. Kami sudah sampaikan ke bu wali. Beliau pada prinsifkan mengarahkan kita patuhi PMK 134/PMK.07/2022," ungkap Sukarma, Jumat 9 September 2022.

Mengenai bansos, Sukarma mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan melalui kelurahan dan kecamatan agar penerima manfaat bisa tepat sasaran.

"Nanti data yang dikumpulkan dari kelurahan dan kecamatan akan kami sandingkan dahulu dengan data milik Dinsos. Dalam pelaksanaannya nanti kita didampingi Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," kata dia. (*)

Kategori :