BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Presiden Jokowi mengizinkan produk kekayaan intelektual, seperti film dan lagu, sampai lukisan, sebagai jaminan utang kepada lembaga keuangan bank dan non-bank.
Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Kebijakan yang baru ditandatangani Jokowi pada 12 Juli 2022 ini pun disambut gembira. Salah satunya datang dari Deni Ribowo, anggota DPRD Lampung yang juga pemilik label musik DRB Records. Menurut Deni Ribowo, pp 24 tahun 2022 ini adalah salah satu solusi yang diberikan kepada seniman untuk tetap berkarya di tengah sulitanya ekonomi bangsa pasca badai covid-19 yang melanda negeri ini. BACA JUGA:Menko Polhukam Mahfud MD Umumkan Positif Covid-19 Sepulang Dari Haji “Tentu kebijakan ini juga harus disosialisasikan kepada selruuh bank. Dimana, bca dan bni yang sudah menyanggupi kebijakan ini,” kata Deni Ribowo kepada radarlampung.co,id. Sosialisasi juga harus sampai ke tingkatan bawah. Mengingat, ini peluang untuk anak negeri. Khususnya seniman agar bisa berkarya dengan tambahan pinjaman permodalan oleh bank pemberi modal. Selain itu, kata Deni Ribowo, bagi para seniman yang memiliki karya, tentu ini menjadi satu pelaung untuk bisa bekerja tanpa ada hambatan permodalan. Misalnya, untuk pembuatan film, produksi lagu atau lukisan, dan lainnya. Deni Ribowo memaparkan, pasca badai covid-19, banyak seniman yang terpuruk dan harus bekerja di sektor lain hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga. BACA JUGA:Jika Tak Patuh, Good Bye Google, Instagram, dan Facebook dari Indonesia “Ada gitaris yang biasa menghasilkan uang dari karya manggung, kini mengalami defisit keuangan di keluarganya. Ada seniman yang bekerja kasar hanya untuk sekadar mempertahankan ekonomi keluarga,” ucap Deni Ribowo. Sementara, Pasal 4 kebijakan berbunyi, “Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank bagi pelaku ekonomi kreatif.” PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Juli juga menyebutkan bahwa fasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual ini dilakukan melalui penggunaan kekayaan intelektual dengan nilai ekonomi dan penilaian kekayaan intelektual. (*)Kabar Baik Buat Seniman, Film, Lagu, sampai Lukisan Bisa jadi Jaminan di Bank
Selasa 19-07-2022,14:12 WIB
Reporter : Dina Puspa
Editor : Dina Puspa
Tags : #seniman
#pp 24 tahun 2022
#lukisan
#lagu
#kekayaan intelektual
#karya seni bisa dijamin di bank
#jokowi
#jaminan utang
#film
#ekonomi kreatif
Kategori :
Terkait
Selasa 07-05-2024,20:41 WIB
Pemprov Lampung Komitmen Terus Dukung dan Fasilitasi Pengrajin Ekonomi Kreatif
Jumat 12-01-2024,10:47 WIB
Sinopsis The Accountant: Kisah Akuntan Jenius yang Sempat Tinggal di Indonesia untuk Belajar Pencak Silat
Minggu 07-01-2024,17:27 WIB
Sinopsis Film 'THE PRINCE': Perjalanan Mantan Pembunuh Bayaran yang Terpaksa Kembali ke Dunia Hitam
Sabtu 11-11-2023,20:15 WIB
Seminar Nasional UKM, Petrus Tjandra Tegaskan Peran Penting UMKM Dukung Perekonomian Nasional
Jumat 29-09-2023,11:39 WIB
Film Petualangan Sherina 2 Sudah Tayang di Bioskop, Ini Daftar Harga Tiketnya di Lampung
Terpopuler
Selasa 13-05-2025,20:09 WIB
Rp 10 Juta Saldo DANA Gratis untuk Liburan Hemat, Begini Cara Mudah Mendapatkannya
Selasa 13-05-2025,12:35 WIB
Serbu GasPol Link DANA Kaget Aktif, Ambil Langsung Saldo Gratis Mulai Rp 230 Ribu
Selasa 13-05-2025,18:48 WIB
Saldo DANA Gratis Hingga Rp200 Juta, Cek Syarat dan Ketentuan serta Cara Mudahnya
Selasa 13-05-2025,09:55 WIB
Ambil Kesempatan Belanja Deterjen Murah di Alfamart, Cek Katalog Promo Home Care Spesial 13 Mei 2025
Selasa 13-05-2025,09:44 WIB
Tap Link Saldo DANA Kaget Gratis Rp 150 Ribu, Cairkan Hitungan Menit Ke Nomor Hp Hanya Hari Ini
Terkini
Rabu 14-05-2025,07:12 WIB
Cari Tas Wanita Murah di Bandar Lampung? Ini Lokasi Thrifting yang Punya Promo Bundling
Rabu 14-05-2025,06:57 WIB
Promo Buah Segar Superindo Sampai Besok, Si Paling Segar Bikin Glow Up Dari Dalam
Rabu 14-05-2025,06:48 WIB
Ambil Langsung Saldo Link DANA Kaget Edisi Rabu 14 Mei 2025, Tap Cuan Bernilai Rp 250 Ribu
Selasa 13-05-2025,22:30 WIB