radarlampung.co.id - Jajaran Polsek Panjang mengamankan MR (35), warga Panjang, Bandarlampung, pada 1 Juni 2021. Pria ini diamankan usai merampas sebuah ponsel milik pejalan kaki.
Aksi MR dilakukan pada tanggal 24 Mei 2021. Korbannya yakni LS (17), warga Pidada, Panjang, Bandarlampung. MR sendiri diringkus di tempat persembunyian yang berada di wilayah Jatimulyo, Lampung Selatan.
Kapolsek Panjang, Kompol Adit Priyanto mengatakan, berdasarkan laporan, saat itu korban diketahui sedang berjalan kaki dengan seorang rekannya di depan pasar Panjang, Bandarlampung, sekitar pukul 13.30 wib.
Korban yang sedang asik memainkan ponselnya sambil berjalan kaki, tidak menyadari kedatangan pelaku. Karena melihat kesempatan tersebut, MR kemudian langsung merampas ponsel korban dan melarikan diri.
Usai kejadian tersebut, korban pun segera membuat laporang yang tertuang dalam surat LP/B/130/V/2021/LPG/Resta Balam/Polsek PJG. “Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam, anggota kami segera dapat mengidentifikasi pelaku,” katanya.
Adit mengatakan, pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksinya tersebut.
“Kalau berdasarkan pemeriksaan, pelaku baru melakukan aksinya satu kali. Tapi kami masih melakukan pemeriksaan mendalam guna mencari kemungkinan tkp lainnya,” tandansya.
Bersama tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat putih tanpa plat kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi dan satu unit ponsel merek Vivo Y301 warna biru milik korban.
Kepada petugas, MR juga mengaku terpaksa melakukan aksinya tersebut lantaran ingin memiliki sebuah ponsel. Ponsel korban dirampas dan rencananya ingin digunakan sendiri.
MR juga mengaku sebelumnya tidak ada niatan untuk melakukan tindakan kriminal. Itu dilakukan secara spontan saat dia melihat adanya kesempatan.
“Rencananya (ponsel, red) mau saya pakai sendiri. Spontan saja, saya waktu niat mau beli nasi bungkus ke pasar Panjang,” katanya.
Dia juga mengaku hilaf pada perbuatannya tersebut dan merasa menyasal usai merampas ponsel korban. Atas perbuatannya tersebut, MR dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, serta ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Ega/yud)