radarlampung.co.id-Polres Lampung Timur mengamankan seorang daua tersangka kasus penyalah gunaan narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka adalah Rido (21) dan Rian warga Kecamatan Bandarsribowono Lampung Timur. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga kuat narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Kemudian, sebuah plastik klip bening sisa pakai dan dua buah telepon genggam. Kemudian, sebuah botol plastik bertulisan HEXYMER dan 16 bungkus plastik klip bening yang masing-masing plastik terdapat 10 butir pil warna kuning berlogo MF. Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Abadi menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal ketika jajaran Satuan Narkoba mengamankan tersangka Rido di wilayah Desa Bandaragung Kecamatan Bandarsribowono, Selasa (1/10) lalu. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa, 2 buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga kuat narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Kemudian, sebuah plastik klip bening sisa pakai dan dua buah telepon genggam. Dari hasil pengembangan penyidikan petugas mengamankan tersangka Rian berikut barang bukti berupa sebuah botol plastik bertulisan HEXYMER dan 16 bungkus plastik klip bening yang masing-masing plastik terdapat 10 butir pil warna kuning berlogo MF. “Obat-obatan yang diamankan dari tersangka Rian merupakan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar,”jelas Iptu Abadi, Jumat (4/10). (wid/wdi)
Polres Lamtim Amankan 2 Tersangka Narkoba
Jumat 04-10-2019,22:02 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :