radarlampung.co.id – Dalam sehari, anggota Satresnarkoba Polres Metro mengamankan dua tersangka pengguna dan pengedar sabu asal Lampung Timur. Mereka adalah HW (32) dan SR (33). Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih melalui Kasatresnarkoba AKP Fredy Aprisa Putra mengatakan, kali pertama. HW ditangkap saat berada di Jalan Nasution, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (6/7). Selang 30 menit kemudian, SR ditangkap saat berada di RT/RW. 003/001, Kelurahan Bumiharjo, Kecamatan Batanghari. Wanita ini diduga sebagai pengedar. ”Dari penangkapan HW, ia mengaku membeli sabu dari SR. Kita melakukan pengembangan dan menangkap SR,” kata Fredy Aprisa, Sabtu (6/7). Dilanjutkan, dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan satu dompet, tiga paket klip sabu, tiga unit sabu dan bong. (apr/ais)
Diduga Terlibat Narkoba, Dua Warga Lamtim Ditangkap di Metro
Sabtu 06-07-2019,09:15 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :