Waduh, Ada Guru di Pesawaran Terancam Tidak Dapat Sertifikasi

Kamis 04-07-2019,19:50 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id - Berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15/2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, membuat sejumlah guru SMP di Pesawaran terancam tidak menerima tunjangan sertifikasi.

Pasalnya, Permendikbud tersebut mengharuskan penerima tunjangan sertifikasi minimal memiliki 18 jam mengajar bidang studi. Sementara, di Pesawaran masih banyak sekolah yang memiliki jam belajar terbatas.

Ini menyebabkan guru harus pindah ke sekolah induk yang memiliki jam mengajar lebih banyak, jika ingin tetap menjadi penerima sertifikasi.

\"Kalau tahun sebelumnya, aturannya hanya delapan jam. Tapi sekarang harus 18 jam. Jadi solusinya, guru tersebut pindah ke sekolah induk agar jam mengajarnya tercukupi,\" kata Kepala Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Taufan Mohfian mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran Pauzan Suaidi, Kamis (4/7).

Menurut Taufan, saat ini ada beberapa guru yang terpaksa pasrah. Karena jika ingin pindah, jarak tempuh mengajar menjadi pertimbangan. Misalnya rumah di Gedongtataan, tapi pindah ke Margapunduh.

Pindah mengajar ke sekolah induk yang memiliki jam mengajar lebih banyak juga bukan merupakan solusi ampuh. Sebab sebelum pindah, penerima sertifikasi harus melihat dahulu apakah di sekolah tersebut sudah ada guru dengan bidang studi yang sama atau belum.

\"Sebab, jika pada sekolah tersebut sudah ada (guru bidang studi sama), maka pindah mengajar tersebut tidak dapat dilakukan,\" tegasnya.

\"Kalau masalah dapur mereka (guru, Red), tentu proses perpindahan ini tidak akan dipersulit. Pemerintah pasti mendukung. Tapi masalahnya, saat ini mereka sendiri yang sudah pasrah akibat diberlakukanya aturan tersebut,\" imbuhnya. (ozi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait