Bikin Ngakak ! Gagal Curi Ayam, Maling Tinggalkan Motor

Selasa 09-07-2019,16:35 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Satreskrim Polres Waykanan dan unit reskrim Polsek Baradatu meringkus Hery (27) warga kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu. Hery diduga tersangka dua kasus pencurian. Yakni pencurian ayam dan ponsel . Menurut Kapolsek Baradatu Kompol Sarial Efendi, Hery ditangkap berdasarkan laporan korban Riswanto warga Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan. Hery diduga mencuri ayam milik korban pada Senin 29/10/2018) sekitar pukul 15.30 sore. Modusnya, Hery mengadu ayam jantan miliknya dengan ayam jantan milik korban. Kemudian Hery langsung mengambil ayam milik Riswanto. “Saat pelaku menangkap ayam dilihat oleh korban yang langsung berteriak maling , sehingga pelaku melarikan diri dan ayam yang dipegangnya terlepas,,” katanya, Selasa (9/7). Lantaran panik, Hery justru meninggalkan sepeda motor suzuki Smash hitam miliknya. Sepeda motor itu tak berpelat. “Tersangka meninggalkan sepeda motor suzuki type Smash berwarna Hitam tanpa no pol miliknya,\" kata Sarial. Selain itu, Hery juga diduga terlibat pencurian ponsel di mobil Ispen (26) warga Kecamatan Lubuk Linggau Barat Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. aksi Hery dan komplotannnya terjadi Rabu (8/7/2018) lalu. Tepatnya pukul 21.30 malam. Saat itu Ispen tengah duduk di salah satu minimarket Kampung Banjar Negara Kecamatam Baradatu. Tiga orang tersangka mendekati Ispen. Sementara satu tersangka lainnya mendatangi mobil Ispen dan mengambil satu unit HP merk asus warna Hitam yang terletak di atas dasbor mobil. Menurut Sarial, Hery ditangkap di rumah kerabatnya di Kampung Bengkulu Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan. Hery ditangkap tanpa perlawanan. \" Kini tersangka dan barang bukti sepeda motor Jenis Suzuki type Smash berwarna Hitam tanpa pelat sudah d amankan di mako Polsek Baradatu guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” katanya. (sah/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait