radarlampung.co.id - Rapat paripurna dengan agenda penandatanganan MoU KUA- PPAS APBD Tanggamus 2020 batal digelar, Selasa (30/7). Berdasar undangan, rapat paripurna dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Kemudian diundur hingga pukul 14.00 WIB.
Namun hingga pukul 15.00 WIB, paripurna belum juga dimulai. Di sisi lain, hingga pukul 15.30 WIB, pimpinan DPRD, Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Tanggamus masih melakukan pembahasan di ruang rapat utama setkab.
Alhasil, paripurna ditunda. Keputusan tersebut disampaikan staf Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Tanggamus. \"Mohon maaf, rapat paripurna untuk hari ini tidak jadi. Ditunda hingga Senin (5/8),\" kata staf tersebut.
Kabag Humas Sekretariat DPRD Tanggamus Usman mengatakan, pembahasan antara Badan Anggaran dan TAPD belum selesai. Akibatnya rapat paripurna ditunda. \"Ya, belum selesai. Kami juga terima informasi dari ruang rapat utama tempat berlangsungnya pembahasan pada pukul 15.30 WIB,\" kata Usman.
Dilanjutkan, jika melihat kehadiran dewan, rapat paripurna sudah kuorum. \"Kalau kehadiran dewan sudah kuorum. Di sini saja (aula Islamic Center, Red) sudah 16 orang. Sementara yang di sana (ruang rapat utama setkab) 15 orang. Jadi sudah 31 anggota dewan. Ini ditunda karena memang pembahasan belum selesai,\" ujarnya. (ral/ehl/ais)