radarlampung.co.id - Di persidangan suap fee proyek di Kab. Lampung Utara atas empat terdakwa yakni Agung Ilmu Mangkunegara, Syahbudin, Raden Syahril, dan Wan Hendri, terungkap bahwa sebelum menerima uang Rp350 juta dari Candra Safari melalui Reza Giovana. Sebelum itu, Syahbudin sempat terima aliran dana Rp 100 juta.
Hal tersebut terungkap saat salah satu saksi yang dihadirkan bernama Evan Dwi Kurniawan seorang mahasiswa yang juga berprofesi sebagai Asdos Teknik Sipil Universitas Malahayati (Unimal) dalam persidangan, Kamis (2/4).
\"Waktu itu saya pernah diminta tolong oleh Ibu Rina Febrina (istri terdakwa Syahbudin, red). Saya di telpon bahwa suaminya minta tolong, enggak lama itu Syahbudin menelpon minta tolong mengambil sejumlah uang di Candra pada bulan Maret April 2019,\" ujarnya.
Setelah itu kata dia, dirinya pun diberikan nomor handphone Candra Safari dan langsung berkomunikasi. \"Dan saya janjinan di Bank BRI dekat RS Advent. Kebetulan waktu itu hujan, saya neduh enggak jauh, dan katanya Candra di seberang jalur RS Advent. Akhirnya dia menghampiri saya,\" ucapnya.
Tidak lama itu, Evan pun mengaku langsung memasuki mobil Candra Safari dan menerima bungkusan kresek hitam kepadanya. \"Dan waktunya enggak sampai satu menit. Dan saya tahunya itu akan ada penyerahan uang Rp100 juta itu kata pak Syahbudin kemudian saya langsung ke rumahnya baru ke kosan,\" katanya.
Lalu hal yang mengejutkan terjadi dalam persidangan itu, bahwa terdakwa Syahbudin mantan kadis PUPR Lampura melalui istrinya setidaknya telah menerima dua kali aliran dana yang diduga dari fee proyek.
Diketahui bahwa, Dekan Fakultas Teknik Malahayati Rina Febrina ini menyebutkan pertama kali ia menyimpan uang milik Syahbudin saat suaminya membawa uang Rp1 miliar 50 juta.
\"Uang itu dibawa ke rumah dia bilang kalau itu uang yang akan dikembalikan ke orang. Saya bilang ini dimasukkan ke bank saja. Lalu dia bilang kalau bisa diambil sewaktu waktu enggak apa-apa. Lalu saya bilang iya maka saya masukkan ke bank,\" ujarnya.
Beberapa waktu kemudian, lanjut Rina, ia mendapat transfer dari seseorang atas arahan suaminya Syahbudin sebesar Rp 500 juta. \"Saya enggak tahu katanya akan ada orang yang teransfer dan saya enggak tahu siapa yang transfer. Tapi saya tahunya dari rekening koran CV Tunas Jaya Utama, dan yang transfer bernama Suhaimi,\" jelas Rina.
JPU KPK Ikhsan selanjutnya menanyakan uang tersebut diperuntukkan kepada siapa dan untuk siapa. \"Dia (Syahbudin, red) mengambil karena untuk dikembalikan,\" jawab Rina.
Mendengar jawaban Rina, JPU KPK Ikhsan pun BAP Rina, dimana uang di rekening tersebut diambil cash oleh Syahbudin pada 22 Agustus 2019 Rp 250 juta. \"Saya jelaskan, di 23 Agustus Rp 300 juta diambil syahbudin, lalu diambil lagi Rp 50 juta, kemudian 5 September Transfer ke Fadli Ahmad Rp 260 juta, 18 September transfer ke Ahmad Unggul Rp 10 juta, lalu ambil Rp 125 juta, Ada yang lain,\" tanya Ikhsan.
Lalu Rina pun menjelaskan bahwa, sisa uang Rp 655 juta. \"Juga sudah disita KPK,\" beber Rina.
JPU KPK Ikhsan pun membacakan terkait BAP penyerahan beberapa uang ke pihak lain diantaranya istri-istri pejabat, termasuk dari baju renang hingga susu anak. \"Selain itu dalam BAP setiap lebaran saya berikan Rp 25 juta 2016 Rp 100 juta 2017 kepada Endah ibu bupati, Rp 50 juta Rp 100 juta kepada istri wakil bupati Dayu, Rp 30-50 juta 2016 2017 istri Sekda, uang itu sumber dari siapa,\" tanya JPU.
\"Suami saya Syahbudin, saya hanya suruh antar. Kalau gaji dan tunjangan murni buat saya. Ini diluar gaji. Dan uang itu saya enggak tahu dari siapa enggak pernah disampaikan, asumsi saya dari rekanan,\" pungkas Rina. (ang/ang)